Dalam memperindahkan penampilan, para kaum muslimah
seringkali mengenakan aksesoris sebagai alat penunjang, seperti gelang, kalung,
cincin atau anting-anting, dan aksesori-aksesori tersebut seringkali terbuat
dari bahan emas. Dan apakah dalam Islam wanita diperbolehkan memakai perhiasan
berupa emas? Berikut sedikit ulasan mengenainya:
Dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib r.a, bahwa
Rasulullah SAW mengambil sutera yang kemudian beliau meletakannya pada tangan
kanannya, lalu beliau mengambil emas dan diletakkannya emas tersebut ditangan
kiri beliau. Lalu Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas)
diharamkan bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)
Dalam hadits tersebut dijelaskan, bahwa hukum lelaki memakai emas menurut Islam adalah haram dan tidak
diperbolehkan, dan dalam hadits tersebut hanya lelaki yang disebutkan dan
dilarang memakai emas dan sutera. Itu berarti wanita diperbolehkan untuk
memakai perhiasan, baik yang berupa emas ataupun perak.
Dan dari Aisyah r.a, ia berkata:
“Aku mempersembahkan sebuah perhiasan kepada
Rasulullah SAW yang dihadiahkan oleh seorang An-Najasyi (Raja Habasyah) kepada
beliau. Dalam perhiasan itu terdapat cincin emas permata habsyi. Kemudian
beliau mengambilnya dengan ranting yang di ulurkan atau dengan sebagian
jari-jarinya. Kemudian beliau memanggil Umamah binti Abul ‘Ash, yaitu anak dari
Zainab (putri Rasulullah). Lalu beliau bersabda: “Berhiaslah dengan ini wahai
cucuku.” (HR, Abu Daud)
Dalam Islam, wanita diperbolehkan memakai emas,
bahkan sejak pada zaman Rasulullah SAW. Namun, ada zakat yang harus ditunaikan
atas emas tersebut. Seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadits berikut. Dari
‘Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya:
Seorang wanita mendatangi Rasulullah SAW. bersama
dengan putrinya. Dan ditangan putri wanita tersebut terdapat dua buah gelang
emas yang tebal, kemudian Rasulullah berkata kepada wanita tersebut, “Sudahkah
engkau memberikan zakat pada gelang ini?” wanita tersebut menjawab tidak.
Lalu Rasulullah SAW. bersabda “Apakah engkau senang jika Allah memakaikan
gelang padamu dengan keduanya pada hari kiamat dengan dua gelang dari api
neraka?” Kemudian wanita tersebut melepaskan gekang itu dan menyerahkannya
kepada Rasulullah SAW. dan berkata, “Dua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Jadi kesimpulannya disini, hukum memakai emas bagi
wanita menurut Islam adalah halal atau diperbolehkan, namun sebagai wanita yang baik menurut Islam, alangkah baiknya dalam berhias
diri tidak berlebihan dan tetap mengikuti tata cara yang benar, tetap
berpedoman pada sumber syariat Islam dan tidak lepas dari dasar hukum Islam. Kerana sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Allah
SWT tidak menyukai segala sesuatu yang berlebihan.