Selasa, 25 Disember 2018

HUKUM WANITA MEMAKAI EMAS DALAM ISLAM

 

Dalam memperindahkan penampilan, para kaum muslimah seringkali mengenakan aksesoris sebagai alat penunjang, seperti gelang, kalung, cincin atau anting-anting, dan aksesori-aksesori tersebut seringkali terbuat dari bahan emas. Dan apakah dalam Islam wanita diperbolehkan memakai perhiasan berupa emas? Berikut sedikit ulasan mengenainya:

Dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib r.a, bahwa Rasulullah SAW mengambil sutera yang kemudian beliau meletakannya pada tangan kanannya, lalu beliau mengambil emas dan diletakkannya emas tersebut ditangan kiri beliau. Lalu Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)

Dalam hadits tersebut dijelaskan, bahwa hukum lelaki memakai emas menurut Islam adalah haram dan tidak diperbolehkan, dan dalam hadits tersebut hanya lelaki yang disebutkan dan dilarang memakai emas dan sutera. Itu berarti wanita diperbolehkan untuk memakai perhiasan, baik yang berupa emas ataupun perak.

Dan dari Aisyah r.a, ia berkata:

Aku mempersembahkan sebuah perhiasan kepada Rasulullah SAW yang dihadiahkan oleh seorang An-Najasyi (Raja Habasyah) kepada beliau. Dalam perhiasan itu terdapat cincin emas permata habsyi. Kemudian beliau mengambilnya dengan ranting yang di ulurkan atau dengan sebagian jari-jarinya. Kemudian beliau memanggil Umamah binti Abul ‘Ash, yaitu anak dari Zainab (putri Rasulullah). Lalu beliau bersabda: “Berhiaslah dengan ini wahai cucuku.” (HR, Abu Daud)

Dalam Islam, wanita diperbolehkan memakai emas, bahkan sejak pada zaman Rasulullah SAW. Namun, ada zakat yang harus ditunaikan atas emas tersebut. Seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadits berikut. Dari ‘Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya:

Seorang wanita mendatangi Rasulullah SAW. bersama dengan putrinya. Dan ditangan putri wanita tersebut terdapat dua buah gelang emas yang tebal, kemudian Rasulullah berkata kepada wanita tersebut, “Sudahkah engkau memberikan zakat pada gelang ini?” wanita tersebut menjawab tidak. Lalu Rasulullah SAW. bersabda “Apakah engkau senang jika Allah memakaikan gelang padamu dengan keduanya pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka?” Kemudian wanita tersebut melepaskan gekang itu dan menyerahkannya kepada Rasulullah SAW. dan berkata, “Dua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Jadi kesimpulannya disini, hukum memakai emas bagi wanita menurut Islam adalah halal atau diperbolehkan, namun sebagai wanita yang baik menurut Islam, alangkah baiknya dalam berhias diri tidak berlebihan dan tetap mengikuti tata cara yang benar, tetap berpedoman pada sumber syariat Islam dan tidak lepas dari dasar hukum Islam. Kerana sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Allah SWT tidak menyukai segala sesuatu yang berlebihan.